PROFIL
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas PUPR Kota Padang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Padang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan urusan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
- Pelaksanaan administrasi dinas
Bidang-Bidang dalam Dinas PUPR
- Bidang Bina Marga: Bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan
- Bidang Cipta Karya: Menangani pembangunan infrastruktur permukiman
- Bidang Sumber Daya Air: Mengelola sumber daya air dan irigasi
- Bidang Penataan Ruang: Bertugas dalam perencanaan tata ruang kota
- Bidang Gedung dan Lingkungan: Mengelola pembangunan gedung dan lingkungan
Program Unggulan
Dinas PUPR Kota Padang memiliki beberapa program unggulan dalam pembangunan infrastruktur kota, antara lain:
- Program pembangunan jalan poros kota
- Program normalisasi sungai dan drainase
- Program pengembangan ruang terbuka hijau
- Program rehabilitasi gedung pemerintah
- Program penataan kawasan kumuh